Pengertian Zakat
Zakat Termasuk Rukun Islam Ke-empat via wordpress.com
Zakat adalah sejumlah harta yang 
wajib dikeluarkan oleh pemeluk agama Islam untuk diberikan kepada 
golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, 
sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah.
Zakat termasuk ke dalam rukun 
Islam dan menjadi salah satu unsur yang paling penting dalam menegakkan 
syariat Islam. Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib bagi setiap 
muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan 
bentuk ibadah seperti sholat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan
 rinci berdasarkan Al-quran dan Sunah.
Macam-Macam Zakat
Zakat Bisa Berupa Beras via ampaskopi.com
Zakat tediri dari dua macam. Yang 
pertama adalah zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib 
dilakukan bagi para muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada 
bulan Ramadhan. Zakat fitrah dapat dibayar yaitu setara dengan 3,5 liter
 (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan 
pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat 
adalah berupa beras.
Yang kedua adalah zakat maal. 
Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, 
hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta 
temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki 
perhitungannya sendiri.
Dalam Undang-undang tentang 
Pengelolaan Zakat No. 38 tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian
 dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki
 orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak 
menerimanya. Undang-undang tersebut juga menjelaskan tentang zakat 
fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan 
oleh setiap muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang 
memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya idul fitri.
Baca Juga: Mengenal Istilah Bagi Hasil (Nisbah) Perbankan Syariah
Penerima Zakat
Membantu Sesama dengan Berzakat via wordpress.com
Siapa saja yang berhak menerima 
zakat? Yang berhak mendapatkan zakat menurut kaidah Islam dibagi menjadi
 delapan golongan. Golongan-golongan tersebut adalah:
- Fakir: Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
 - Miskin: Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
 - Amil: Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
 - Mu'allaf: Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
 - Hamba Sahaya: Orang yang ingin memerdekakan dirinya.
 - Gharimin: Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal, akan tetapi tidak sanggup untuk membayar hutangnya.
 - Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
 - Ibnus Sabil: Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya.
 
Dari pembahasan di atas, dapat 
disimpulkan sendiri oleh pembaca, apakah Anda termasuk yang harus 
membayar zakat, atau Anda berhak menerimanya. Perlu juga Anda ingat 
bahwa segala hal baik yang telah kita lakukan pasti akan mendapatkan 
balasan yang lebih baik dan ada hikmah dibalik segala kejadian. Dengan 
memenuhi kewajiban Anda sebagai umat muslim untuk membayar zakat, tentu 
saja banyak kebaikan yang bisa didapat. Beberapa kebaikan tersebut 
diantaranya adalah:
- Mempererat tali persaudaraan antara masyarakat yang kekurangan dengan yang berkecukupan
 - Mengusir perilaku buruk yang ada pada seseorang
 - Sebagai pembersih harta dan juga menjaga seseorang dari ketamakan akan hartanya
 - Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT. yang telah diberikan pada umatnya
 - Untuk pengembangan potensi diri bagi umat islam
 - Memberi dukungan moral bagi orang yang baru masuk agama Islam
 
Menciptakan Ketenangan
Zakat dapat memberikan ketenangan 
dan ketentraman, bukan hanya kepada penerima, yang memberikan zakat pun 
juga merasakannya. Rasa dengki dan iri hati dapat timbul dari mereka 
yang hidup dalam kekurangan ketika mereka melihat orang-orang dengan 
harta melimpah dan bersikap acuh pada mereka yang hidupnya serba 
kekurangan. Rasa dengki tersebut dapat menimbulkan rasa permusuhan yang 
pada akhirnya bisa mengakibatkan keresahan bagi para pemilik harta 
tersebut dan membuat perasaan tegang dan cemas.
Sumber  :  https://www.cermati.com/artikel/pengertian-dan-macam-macam-zakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar